Showing posts with label Ijin Bangunan. Show all posts
Showing posts with label Ijin Bangunan. Show all posts

Persyaratan Dan Dasar Hukum Izin Gangguan (HO)

Apakah Anda tahu apa arti HO dalam istilah izin gangguan? Sebagai informasi, istilah HO adalah singkatan dari 'Hinder Ordonantie.' Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Surat-Izin-Gangguan


DASAR HUKUM IZIN GANGGUAN (HO)

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Secara matematis, besar retribusi adalah luas ruang usaha dikali indeks lokasi dikali indeks gangguan dikali retribusi per meter. Indeks lokasi masih dibagi lagi. Jalan negara- indeks lokasinya 5; jalan provinsi, 4; jalan kabupaten, 3, jalan desa, 2. Untuk intensitas gangguan yang tinggi dikenakan indeks gangguan 5; sedang, 4; kecil, 2.  Hasil perkalian antara luas tempat usaha, indeks lokasi dan indeks gangguan dan tarif per meter- itulah total retribusi yang harus Anda bayar kepada pemerintah daerah.

Izin gangguan ini bisa 'mengganggu Anda', khususnya bagi Anda pemilik usaha kecil atau pemula. Namun demikian, Anda harus 'tunduk' kepada peraturan daerah ini kalau usaha Anda mau beroperasi secara legal.

Retribusi Izin ini bukan tanpa tujuan. Retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan dilokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Ini dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.           

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:

1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
2. Fotocopy NPWP Badan Usaha
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
4. Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
5. Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
6. Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
7. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
8. Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
9. Surat Persetujuan Tetangga
10. Surat Keterangan Domisili Usaha
11. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
 
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin Perpanjangan adalah:

1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
2. Fotocopy NPWP Badan Usaha
3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
5. Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
6. Surat Keterangan Domisili Usaha
7. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
8. Izin Asli HO Lama

Jangka Waktu Penyelesaian Izin Gangguan (Ho

Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan diyatakan lengkap. Pengurusan Untuk Izin (HO) Perpanjangan paling lama lima (5) hari kerja sejak
persyaratannya dinyatakan lengkap
     
Masa Berlaku Izin Gangguan (Ho
Masa berlaku Izin (HO) selama tiga (3 ) tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan

Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)

Surat Izin Gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Pengertian Surat Izin Gangguan (HO)

Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

Surat-Izin-Gangguan-HO

Dasar hukum izin ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, masih ada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur secara rinci tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk nenentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Perda No. 10 Tahun 2012, yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Deskripsi Surat Izin Gangguan (HO)

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :

1. Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
2. Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
4. Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

Seputar Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

Izin-Mendirikan-Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Dasar hukum Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Nilai lebih kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2. Jaminan Kredit Bank
3. Peningkatan Status Tanah
4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Proses Cara Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah berhasil mendapatkan informasi berharga dari seorang karabat yang bekerja di BPN Kota Tangerang. Untuk proses pembuatan sertifikat tanah, disarankan pemilik mengurus sendiri, dari segi biaya harusnya lebih murah, dari segi pengalaman mengurus sendiri tidak sesulit yang orang bicarakan.

Proses-Cara-Pembuatan-Sertifikat-Tanah

Langkah-langkah yang disarankan adalah :

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan

2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.

3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.

4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 2-3 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak masuk ke negara)

5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.

Masalah biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya biayanya...kalo brani.hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela juga.

Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.

6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.

7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.

8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.

9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.

Surat Ijin Legalitas Bangunan Dan Properti

1. Sertifikat Induk (HGB)

Sebagai calon pembeli, Anda perlu memperhatikan kredibilitas pengembang yang memasarkan unit hunian rumah susun. Sebelum Anda membeli produk rusun, ada baiknya terlebih dahulu memeriksa aspek legalitas atas lokasi proyek rumah susun yang akan dibangunnya. Kepada pengembang, Anda bisa meminta copy Sertifikat Induk atau HGB tanahnya, guna memberikan kepastian mengenai keabsahan kepemilikan tanah yang akan dikembangkan menjadi area rusun. Karena pengembang biasanya berbadan hukum PT diperbolehkan mendapatkan HGB atas tanahnya walaupun rusun itu bisa pula dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Nah, jika Anda merasa ‘buta’ soal pengecekan HGB ini, Anda bisa datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) di mana rusun tersebut akan dibangun. Bila perlu ajak notaris yang sudah Anda kenal, sekaligus tanyakan hal-hal yang ingin bisa dipahami mengenai HGB ini.

Sertifikat-Induk-HGB

2  .  Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT)

Setelah mengecek keabsahan Sertifikat Induk dan HGB selajutnya Anda perlu memeriksa Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur atau Walikota/Bupati untuk pembangunan rusun tersebut. Sebaiknya calon konsumen yang akan melakukan transaksi pembelian atau pembayaran booking fee dan uang muka, alangkah baiknya Anda mengecek SIPPT dari proyek property yang ditawarkan pengembang. Pengecekan bisa dilakukan dengan menghubungi Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota/Kabupaten, maupun ke Pemerintah Propinsi.

3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tak hanya itu, cek juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari proyek rusun yang akan dibangun pengembang. IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat yang berfungsi sebagai pengendali keandalan bangunan. Jangka waktu berlakunya IMB adalah selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk. Salinan IMB ini bisa Anda minta dari pengembang. Dengen melihat salinan IMB, kita bisa melihat kesesuaian struktur bangunan beserta peruntukannya. Apakah peletakan bangunannya sudah sesuai dengen ketentuan teknis, mulai dari garis sempadan bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Ketinggian Bangunan.